Pimpinan DPR Minta IDI Tinjau Ulang Pemecatan dr Terawan

Pimpinan DPR Minta IDI Tinjau Ulang Pemecatan dr Terawan

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 06 Apr 2018 13:27 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan/ Foto: istimewa
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meninjau ulang pemecatan Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto. Menurutnya, Kepala RSPAD Gatot Subroto yang telah membuat inovasi pengobatan itu seharusnya mendapat penghargaan.

"Saya melihat, dr. Terawan ini kan telah mengembangkan inovasi pengobatan untuk pasien berpenyakit stroke. Tentunya, jika inovasi ini dapat membantu banyak pasien, dan bisa dikembangkan lebih baik lagi, tentu dr. Terawan seharusnya mendapat dukungan dan pernghargaan, bukan malah pemecatan. Saya pikir IDI perlu meninjau ulang pemecatan itu," tegas Taufik kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).


Waketum DPP PAN itu menegaskan bahwa IDI harus segera menjelaskan pemecatan Dokter Terawan secara utuh. Termasuk juga memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan metodenya itu. Menurutnya, hal yang terjadi kepada dr Terawan merupakan tindakan yang tidak mencerminkan keadilan, dimana ada anak bangsa yang menemukan penemuan baru serta digunakan untuk kebaikan masyarakat, diperlakukan seperti ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melihat bahwa hal ini merupakan punishment sepihak, sementara beliau adalah jenderal bintang dua. Maka masukan dari RSPAD dan korps TNI Angkatan Darat sangat diperlukan, karena banyak jasa yang sudah dijalankan dan dilakukan oleh dr Terawan dalam lingkungan kerjanya dan kepada masyarakat banyak," saran Taufik.


Di sisi lain, ia menyoroti bocornya surat dari MKEK IDI terkait pemecatan dr. Terawan. Seharusnya, surat itu bersifat rahasia yang ditujukan kepada IDI dan yang bersangkutan. "Tentu ini harus ditelusuri siapa yang menyebarkan surat itu. Karena ini cukup memberi dampak negatif pada nama baik dr. Terawan," tutup Taufik.

Diketahui, sempat beredar surat yang menyebutkan pemecatan kepada dr. Terawan dari keanggotaan IDI. Dalam surat IDI tertanggal 23 Maret 2018, dr Terawan yang telah lama menerapkan metode pengobatan Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang ramai dikatakan sebagai 'cuci otak' dalam manangani pasien stroke ini dinyatakan dipecat sementara sejak 26 Februari 2018.

Pemecatan berlaku selama 1 tahun sebagai tindak lanjut atas putusan MKEK yang menyatakan dr Terawan melakukan pelanggaran berat.

Video 20Detik: Begini Cara Kerja 'Cuci Otak' dr Terawan
[Gambas:Video 20detik]

(ega/nwy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads