"Penyelenggara kampanye harus bisa menyediakan tempat untuk anak yang ikut dengan orang tuanya saat kampanye. Karena orang tua selalu alasan klasiknya tidak ada yang jaga," kata Zainuddin dalam diskusi 'Pengawasan dan Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Kegiatan Politik' di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
Tempat penitipan itu, menurut Zainuddin, mesti jadi syarat untuk orang tua jika ingin membawa anak ke lokasi kampanye. Hal ini untuk keamanan dan kenyamanan sang anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainuddin menekankan perlindungan anak juga perlu dimasukkan dalam materi debat kandidat. Langkah ini untuk menimbulkan kesadaran tentang anak.
"Saya setuju kita masukkan materi tentang anak di saat segmen tentang anak. Ini menjadi upaya untuk sadar perlindungan anak," tuturnya.
Selain itu, KPAI diminta berani menyampaikan bila terdapat temuan pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik.
"KPAI secara reguler mengumumkan partai mana yang melanggar, harus berani. Kita penting umumkan supaya berpengaruh terhadap masyarakat soal partai itu, harus berani dengan itu asal datanya jangan dikarang. Makanya ini penting supaya partai itu sadar," kata Zainuddin.
Menurutnya, pihaknya akan mendukung dan mengupayakan yang menjadi tugas Komisi II terkait pemilu. Terkait pelarangan anak ikut kampanye, hal itu harus diatur dalam undang-undang.
"Bagaimana peserta kampanye tidak melibatkan anak itu harus dituangkan dalam aturan kampanye," ujarnya. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini