Yulia melaporkan suaminya ke Polsek Bukit Raya pada 4 April 2018. Laporan ke polisi itu pada pukul 23.45 WIB. Dalam surat tanda penerimaan laporan dituliskan, bahwa Yulia telah melaporkan peristiwa tindak pidana poligami yang dilakukan Suhardiman Amby dengan Suci Nita Edwar dengan nomor surat pelaporan No STPL/522/IV/2018.
Baca juga: Vero Tepergok Bersama Pebinor di Singapura |
Suhardiman Amby membenarkan laporan istrinya tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Hanura itu mengatakan, dia secara Islam sudah menikah dengan istri keduanya Suci Nita Edwar.
"Secara Islam sudah menikahi istri kedua sekitar 4 tahun yang lalu. Islam tidak melarang poligami sepanjang mampu dan berlaku adil," kata Amby.
Menurut Amby, dia menikahi istri keduanya justru untuk menghindari perbuatan zina. Pun demikian dia menyayangkan sikap istrinya yang melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kan mestinya bisa dibicarakan secara baik-baik. Saya juga akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ke Polda Riau. Karena istri saya didampingi pengacaranya mendatangi ke rumah istri kedua saya. Kedatangan mereka bawa wartawan segala dan menggedor-gedor pintu pagar. Saya merasa dipersekusi," kata Amby. (cha/asp)