"Kita berhasil menangkap karena diketahui dari aplikasi ponsel," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (5/4/2018).
MFR (16), FIF (17), RPD (16), MAS (16), AT (16) dan MA (16) ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Bandung pada akhir Maret 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petualangan mereka berakhir saat melancarkan aksi ke-15. Waktu itu, mereka merampas telepon pintar milik seorang wanita yang tengah menumpangi sepeda motor ojek online di Jalan Surapati atau tepatnya bawah jembatan layang Pasupati.
"Kebetulan ponsel yang diambil saat itu ada aplikasi pencari ponsel namanya 'Find IPhone', sehingga para tersangka bisa terlacak," kata Hendro.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana dan personelnya bergerak memburu komplotan begal tersebut. Para pelaku digulung polisi beserta barang bukti hasil kejahatan.
Enam pelajar itu dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini