Sekretaris Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar (MKEK PB) IDI, Pukovisa Prawiroharjo, mengatakan pernyataan Mulyono dan TNI AD selaku institusi dr Terawan. Namun, dia mengatakan pemecatan terhadap Terawan terkait etika profesi dan tak mencampuri instansi lain.
"Tentu kita mafhum dan menghormati beliau dan menghormati korps TNI AD. Namun hal yang diatur pada kami hanyalah terkait profesi kedokteran yang bersangkutan, sebatas itu saja. Tidak berdampak sama sekali pada status militer yang bersangkutan dan tidak mencampuri sama sekali internal profesi lain," kata Pukovisa lewat pesan pendek, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyono dan beberapa mantan pasien juga menyayangkan sikap IDI terhadap dr Terawan. Sebab, praktik 'cuci otak' dr Terawan dirasa berhasil menyembuhkan dan juga membuat fit kembali para pasien.
Pukovisa bersyukur atas keberhasilan pengobatan untuk para pasien dan dr Terawan selaku dokter. Namun, dia mengatakan IDI mempermasalahkan soal etika perilaku profesional dr Terawan.
"Alhamdulillah kalau begitu. Tapi sekali lagi, kami tidak menjadikan sisi akademik maupun standar prosedur operasional tindakan kedokteran sebagai pertimbangan keputusan kami. (Tapi) Murni etika perilaku profesional yang bersangkutan," ujar Pukovisa.
Meski begitu, Pukovisa mengatakan tak dapat menyebutkan maksud pelanggaran etika perilaku profesional yang dilakukan dr Terawan. "Maaf ini terkait materi persidangan sehingga nggak bisa dibuka. Maaf ya," ucapnya.
Baca juga: Gelombang Pembelaan dr Terawan Makin Besar |
Sebelumnya, sempat beredar surat keputusan pemecatan sementara dr Terawan. Namun dr Terawan mengaku belum mendapatkan surat apapun dari IDI.
Terkait hal tersebut, menurut Pukovisa soal surat menjadi bagian kerja dari IDI. Sebab MKEK hanya bertugas melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran etika dokter.
"Untuk hal tersebut sudah masuk dalam eksekusi putusan. Dalam hal ini PB IDI atau PDSRI lebih berhak menjawab. Tugas kita paripurna setelah 'hakim ketok palu'. Cukup sampai membuat amar putusan. Untuk eksekusi ada pada organisasi eksekutif," tutur dia.
Sementara itu, dari pihak PB IDI belum ada yang memberi respons terkait hal ini. detikcom berusaha menelepon dan mengirimkan pesan singkat namun belum dibalas hingga berita ini ditulis.
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini