"Tidak benar, hoax itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi detikcom, Kamis (5/4/2018).
Halim mengatakan, SIM yang mati atau masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang. Pemohon wajib membuat SIM baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada istilah pemutihan SIM mati. Yang ada adalah pemutihan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
"Kalau STNK ada (pemutihan), itu pun kalau lagi sedang ada program dari Pemda," tuturnya.
Halim mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi hoax itu. Berikut informasi yang beredar itu:
"ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah.
Berlaku Mulai Tgl 2 - 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..
Berlaku di Seluruh indonesia.. βπ½ ππΌ ππΌ π".
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini