"Kita sudah memeriksa Kemenag. Nggak ada izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Argo sebelumnya menerangkan koordinasi telah dilakukan oleh polisi dengan Kemenag. Upaya itu dilakukan untuk mengecek perizinan ADA Tours.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menjelaskan sejauh ini pihaknya baru menerima informasi ada 15 orang yang tak jadi berangkat haji melalui ADA Tours. Polisi masih mengecek ada-tidaknya korban lain.
"Kita masih data kita masib 15 ya tapi kita belum dapat informasi dari penyidik," tutur dia.
Lasty sebelumnya dilaporkan oleh Lyra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji. Pada awal Maret 2018 lalu, Lasty kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap Lasty di Bekasi pada Selasa (27/3) lalu. Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Lasty dipulangkan.
(knv/fdn)