Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak KPAI Ai Maryati menjelaskan modus itu sudah berlangsung sejak tahun 2009. Modus ini dikatakannya masuk ke dalam praktik eksploitasi kategori trafficking.
Maryati mengatakan pelaku program magang palsu itu sudah menjadi terdakwa atas nama Windy Direktur PT Sofia yang bekerja sama dengan PT Walet Maxim Birdnest milik Albert Tei di Selangor Malaysia. Modus eksploitasi anak ini baru terditeksi berlangsung di perusahaan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPAI Susanto mengatakan akan menyurati Kedubes Malaysia dalam waktu depat. KPAI juga mendorong Kemendikbud untuk mengawasi ketat program magang di luar negeri.
"KPAI mendorong Kemendikbud RI untuk mengawasi ketat program magang di luar negeri bagi siswa SMK, misalnya hanya dapat dilakukan bila ada rekomendasi dari KBRI di negara tujuan," kata Susanto.
"Kemendikbud juga wajib melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan di negara tujuan yang direkomendasi menjadi tempat magang para siswa Indonesia," sambungnya.
Selain itu, KPAI membuka posko pengaduan untuk korban perdagangan anak berkedok magang di luar negeri ini.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini