Ical Bela dr Terawan Penemu 'Cuci Otak' yang Dipecat IDI

Ical Bela dr Terawan Penemu 'Cuci Otak' yang Dipecat IDI

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 12:46 WIB
dr Terawan (kanan) / Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memecat Kepala RSPAD Gatot Subroto Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (dr TAP) atas 'pelanggaran etik serius'. dr Terawan mendapat pembelaan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Ketua Dewan Pembina Golkar, Aburizal Bakrie.

"Ramai diberitakan kabar Kepala RSPAD Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, diberhentikan oleh IDI dengan alasan etik. Metode 'cuci otak'nya dipermasalahkan, padahal dengan itu dia telah menolong baik mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang penderita stroke," tulis Ical di Instagram, Selasa (3/4/2018).


Ical adalah salah satu pasien dr Terawan yang merasakan manfaat dari metode 'cuci otak' dr Terawan. Dia menyebut SBY, Try Sutrisno, hingga AM Hendropriyono pernah ditolong dr Terawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inilah mengapa saya perlu ikut membela dia. Orang yang dengki terhadap keberhasilan orang lain, adalah orang yang tak pandai mensyukuri, bahwa Allah telah memberikan kelebihan pada siapapun yang dikehendakinya," ungkapnya.

Ical menyertakan tagar #SaveDokterTerawan di Instagram. "Mudah-mudahan KASAD sebagai atasannya dapat mengijinkan dr Terawan membela diri," tutupnya.

Ramai diberitakan kabar Kepala RSPAD Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, diberhentikan oleh IDI dengan alasan etik. Metode "cuci otak"nya dipermasalahkan, padahal dengan itu dia telah menolong baik mencegah maupun mengobati puluhan ribu orang penderita stroke. Saya sendiri termasuk yang merasakan manfaatnya, juga Pak Tri Sutrisno, SBY, AM Hendropriyono, dan banyak tokoh/pejabat, juga masyarakat luas. Mudah menemukan testimoni orang yang tertolong oleh dr Terawan. Inilah mengapa saya perlu ikut membela dia. Orang yang dengki terhadap keberhasilan orang lain, adalah orang yang tak pandai mensyukuri, bahwa Allah telah memberikan kelebihan pada siapapun yang dikehendakinya. Mudah-mudahan KASAD sebagai atasannya dapat mengijinkan dr Terawan membela diri. #SaveDokterTerawan

A post shared by Aburizal Bakrie (@aburizalbakrie.id) on Apr 2, 2018 at 5:26pm PDT



Sebelumnya diberitakan, pemecatan dr Terawan itu terungkap lewat surat yang beredar. Di surat tersebut, dr Terawan disebut melakukan pelanggaran berat dan mendapat sanksi pemecatan selama 12 bulan, dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin prakteknya.

Sekretaris MKEK dr Pukovisa Prawiroharjo, SpS membenarkan isi surat tersebut. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail pelanggaran etik seperti apa yang dilakukan dr Terawan.

"Betul," kata dr Puko.

(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads