Ketua Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) Qutni Tysari menyampaikan itu setelah bertemu dengan Dirjen PPI Kominfo Ahmad M. Ramli, anggota KRT-BRTI Agung Harsoyo, dan Deputi Hubungan Lembaga Kemensetneg Dadan Wildan. Pertemuan itu berlangsung selama lima jam.
Selama pertemuan, seluruh perwakilan mengutarakan pendapat masing-masing mengenai aturan tersebut. Pihak pemerintah berjanji menuntaskan mekanisme sistem registrasi tanpa batas kepada pedagang pulsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
User, kata Quitni, bisa melakukan registrasi secara mandiri melalui SMS untuk 3 SIM card. Namun, untuk yang keempat harus melalui pedagang pulsa atau gerai operator dengan membawa NIK dan KTP.
Data user akan dimasukkan ke sebuah sistem aplikasi yang dimiliki gerai operator SIM card dan akan disesuaikan dengan outlet pedagang pulsa. Aplikasi ini juga akan terhubung langsung dengan dukcapil wilayah setempat.
"Yang meregistrasi kan outlet, tapi sistemnya sama dengan yang ada di gerai operator," ujarnya.
![]() |
Dalam orasinya kepada massa, Quitni mengatakan akan menunggu janji Kominfo itu hingga hari ini. Bila tak dipenuhi, pihaknya akan turun kembali menggelar aksi.
"Semoga beliau tidak berdalih lagi. Apalagi setelah kita bertemu Kemensetneg. Kemudian apabila ini juga tidak terealisasi, saya secara pribadi dan bersama teman-teman sekalian akan apa pun yang terjadi, kita akan menutup mata dan menyingkirkan segala persoalan yang dihalangi. Apa pun risikonya, kita akan menutup mata. Kalau tidak terealisasi kita punya catatan tersendiri. Kita tidak akan memilih pemerintahan tahun ini dua periode. KNCI. Yes you KNCI," teriak Quitni. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini