"Sesuai UU 28/1999, maka tentu PN (penyelenggara negara) yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaannya. KPK akan menerima pelaporan tersebut. Agar lebih mudah, pelaporan juga dapat dilakukan melalui e-LHKPN. Jika membutuhkan petunjuk dalam pengisian, dapat kami bantu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Senin (2/4/2018).
Di samping itu, Febri menyebut KPK menaruh harapan pada terpilihnya Anwar dan Aswanto. Keduanya diharapkan membawa semangat lebih kuat dalam pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aplikasi LHKPN, diketahui Anwar melapor pada 18 Maret 2011. Harta kekayaannya saat itu sejumlah Rp 3,9 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, 5 kendaraan bermotor, investasi surat berharga, giro, serta piutang.
Anwar adalah hakim konstitusi utusan Mahkamah Agung (MA) pertama yang menjabat kursi Ketua MK. Dia menggantikan Ketua MK sebelumnya, Arief Hidayat, dan akan menjabat hingga 2020. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini