Hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pendaftaran di Brebes, masih menyisakan berbagai masalah. Meski sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai saat ini masih banyak ditemukan data pemilih bermasalah. Selain ditemukan ribuan data pemilih ganda, ada juga NKK yang tidak lazim karena berisi 41 orang pemilih.
Ketua Panwas Brebes, Wakro, memaparkan bahwa Panwas di kecamatan telah melakukan analisa data DPS dan menemukan sejumlah kejanggalan. Selain data pemilih ganda yang jumlahnya mencapai ribuan, ada pula Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang invalid.
"Di Desa Jemasih, Kecamatan Ketanggungan, Panwas menemukan satu NKK dengan jumlah anggota keluarga mencapai 41 orang," ungkap Wakro, Senin (2/4/2018) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Terkendala e-KTP, 72.576 Warga Brebes Terancam Tak Bisa Nyoblos
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, berjanji akan melakukan perbaikan terkait temuan Panwas tersebut. Menurut dia, soal NKK yang memiliki 41 orang pemilih itu dimungkinkan akibat human error saat input data.
"Hari ini saya panggil PPK Ketanggungan dan PPS Desa Jemasih untuk klarifikasi. Kami akan tanya petugasnya langsung," ujar Riza.
Selain temuan tersebut, hasil coklit juga banyak ditemukan pemilih ganda dan NKK yang invalid. Dari DPS oleh KPU untuk pemilihan gubernur sebanyak 1.463.592 orang, setelah dilakukan analisa oleh Panwas ditemukan 8.672 orang merupakan pemilih ganda dan NKK invalid.
"Di luar 72 ribu orang yang terkendala e-KTP, kami temukan lagi 8.672 pemilih ganda. Ada satu mana tapi tercatat dua atau dobel di satu TPS atau satu nama tercatat di TPS berbeda. Kemudian di DPS ini ada NKK penduduk dari luar pulau dan luar kota yang masuk ke wilayah Brebes," ujar Wakro.