"Tersangka atas nama Yudistira dirawat di RS Polri karena pada waktu penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan hampir melukai personel Polsek Ciputat," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Polsek Ciputat, Jalan Ki Hajar Dewantara, Tangsel, Senin (2/4/2018).
Aksi keduanya terungkap pada Selasa (27/3) lalu. Saat itu mereka terekam kamera CCTV sedang mencuri sepeda motor di teras rumah warga di Jalan Betawi, Jombang, Ciputat, Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kedua tersangka mengaku sudah 8 kali mencuri sepeda motor. Mereka mengaku mengincar sepeda motor yang dianggap minim pengamanan.
"Berdasarkan pengakuan, mereka telah melakukan 8 kali, di mana 3 di antaranya ada di kecamatan Ciputat. Mereka mobile mengamati lokasi. Jika dalam pengamatan tersebut ada kendaraan bermotor yang kurang aman mereka akan melakukan pencurian, artinya tidak ada sasaran yang ditentukan," ujar Ferdy.
Selain sepeda motor, tersangka juga mencuri satu unit televisi. Polisi juga menyita sepeda motor dan kunci letter T yang digunakan tersangka untuk beraksi. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 12 tahun penjara. (abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini