Truk Dilarang Masuk Tol Selama Arus Balik Long Weekend

Truk Dilarang Masuk Tol Selama Arus Balik Long Weekend

Denita Br Matondang - detikNews
Minggu, 01 Apr 2018 22:12 WIB
Foto: Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa (Audrey Santosa/detikcom)
Jakarta - Kendaraan truk sumbu 3 ke atas dilarang melintas di ruas tol selama puncak arus balik long weekend. Truk dilarang melintas dari tanggal 1 April pukul 12.00 WIB hingga 2 April pukul 09.00 WIB.

"Kami sebagian besar menghalau ya truk yang masuk (ke jalan tol). Yang kedapatan akan diarahkan ke kantong-kantong parkir . Pelarangan ini berlaku sampai besok pukul 09.00 WIB," kata Kakorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa di Gerbang Utama Cikarang, Minggu (1/4/2018).

Royke mengatakan, meski peraturan itu diberlakukan namun belum ada penindakan tegas bagi truk-truk yang melanggar. Para pengemudi akan diberi pembinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi belum ada, kalau dia lewat kami arahkan saja ke kanton-kantong parkir tadi," ucap Royke.


Sementara itu, menurut Royke jumlah kecelakaan selama libur long weekend tidak begitu banyak. "Bersyukur tidak ada kecelakaan yang menonjol. Ya sejauh ini belum ada laporan kecelakaan signifikan yang kami terima," ucap Royke. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads