Pelaku adalah Annisa Purnama (19) warga Desa Growong Lor RT 1 RW 1 Kecamatan Juwana, Pati. Dia tak lain adalah ibu dari bayi yang dibuang. Ia diketahui masih tercatat sebagai pelajar kelas XII SMK Salafiyah Kajen, Pati.
Saat dikonfirmasi, Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sundoyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku diamankan dari rumah orang tuanya pada Kamis (29/3) dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati, untuk menjalani pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Warga Pati Temukan Mayat Bayi Dalam Plastik di Tempat Sampah
Hingga kini, diakuinya pihak Polsek Margoyoso bersama tim Satreskrim Polres Pati masih mendalami motif dan cara pelaku dalam membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.
"Pelaku diancam dengan Pasal 306 ayat 2 KUH Pidana Sub Pasal 341 KUH Pidana. Pelaku terbukti dengan sengaja menaruhkan anak dibawah 7 tahun, sehingga menyebabkan kematian," jelasnya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga masih berusia 8 bulan kandungan, di tempat pembuangan sampah yang berada di Desa Kajen Kecamatan Margoyoso, Pati pada Kamis (29/3) sore. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini