Pantauan detikcom, ada 2 spanduk yang dipasang personel Satpol PP ibu-ibu di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (29/3/2018) sore.
Kedua spanduk ini dipasang di depan Hotel Alexis. Pengumuman No: 001/PPNS/III/2018 itu menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menutup dan melarang seluruh kegiatan usaha di Hotel Alexis yang bernaung di bawah PT Grand Ancol Hotel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam spanduk itu ditegaskan Alexis ditutup total karena melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan Keputusan Kadis PM PTSP No 32 Tahun 2018.
Kedatangan 30 personel Satpol PP ibu-ibu ini sendiri mendapat penolakan dari sejumlah karyawan Alexis. Belasan sekuriti Alexis berbadan besar dan tegap juga membentuk pagar betis mencegah Satpol PP masuk ke dalam hotel. (hri/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini