Jaksa Tolak Justice Collaborator Setya Novanto

Sidang Tuntutan Novanto

Jaksa Tolak Justice Collaborator Setya Novanto

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 29 Mar 2018 15:57 WIB
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama yang dilakukan Setya Novanto ditolak jaksa KPK. Menurut jaksa, keterangan Novanto belum masuk klasifikasi justice collaborator.

"Dalam ketentuan perundang-undangan mensyaratkan justice collaborator harus memenuhi, yaitu memberikan keterangan signifikan dan menjerat perbuatan pelaku lain dan orang lain," ucap jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).


"Terdakwa belum masuk kualifikasi justice collaborator sehingga tidak bisa dipenuhi," imbuh Abdul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apabila di kemudian hari Novanto memberikan keterangan yang masuk kualifikasi justice collaborator, jaksa KPK akan mempertimbangkan kembali. Pengajuan justice collaborator itu sebelumnya disampaikan Novanto pada 10 Januari 2018.


Sebelumnya, jaksa meyakini Novanto menerima USD 7,3 juta melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keyakinan ini, menurut jaksa, bersumber dari kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.

Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan Ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan dekat dengan Andi Narogong. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads