"Sepanjang bulan Maret tahun ini ada 3 penangkapan yaitu mulai dari tanggal 13, tanggal 18, tanggal 20. Di mana keseluruhan barang bukti yang bisa kita sita narkotika kurang lebih 32 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kemudian barang-barang non narkotik lainnya adalah dokumen-dokumen kendaraan dan juga alat-alat komunikasi," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari, di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Sementara itu, Kepala BNN Heru Winarko mengungkapkan pengungkapan 3 kasus ini hasil kerja sama dengan Bea Cukai, BNN di provinsi dan kepolisian setempat. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan di Pontianak, Kalimantan Barat dengan 2 orang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Dimana dari dua tersangka ini yang masuk lewat Sanggau, lewat darat. Karena akhir tahun lalu kita ketat di perairan di Kepri dan lain-lain sehingga bulan kemarin, awal bulan ini bergeser mereka tidak lewat laut tapi lewat darat di Sanggau, Kalbar," tutur Heru.
Pada penyelundupan di Pontianak disita 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi yang berasal dari Malaysia. Satu orang tersangka berinisial NEA alias Pieter, warga negara Malaysia dilumpuhkan dengan timah panas hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan. Tersangka lainnya berinisial EAW ditangkap saat melintas di Jalur Lintas Trans Kalimantan pada 13 Maret lalu.
"Dan ada Putra terbaik BNN yang tertimpa musibah sakit saat dalam operasi dan Minggu lalu meninggal dunia. Jadi merupakan pejuang-pejuang di BNN kita terus untuk memberantas narkoba di nusantara ini bernama Kompol Siswo. Kami sudah berkoordinasi dengan Polri supaya ada penghargaan untuk almarhum," kata Heru.
Kasus lain yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 20 kg sabu yang dibungkus dalam plastik kemasan teh cina, di Binjai, Medan, Sumatera Utara. Dua orang yang diamankan adalah Bakhtiar Jamil (45) dan Khalidin (29) warga Madat, Aceh Timur.
"Dari jaringan ini kita kembangkan lagi. Kita dapat dua tersangka (baru) yang memang telah menjadi DPO (daftar pencarian orang) kita yaitu saudara K alias AH (Kumai alias Ambri Harahap/34). Tersangka ini pada waktu dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan sekarang dia masih di rumah sakit," paparnya.
![]() |
"(Dari penangkapan Kumai) Diamankan 10 kg sabu yang berasal dari Malaysia," tambah Heru.
Kumai yang saat ini dalam kondisi kritis di RS Bhayangkara di Medan, diduga terlibat jaringan Malaysia-Aceh-Medan yang sebelumnya telah dibekuk oleh BNN. Selain Kumai alias AH, dalam penangkapan yang terjadi di Jalan Harjosari, Amplas, Medan ini juga dilakukan penangkapan terhadap OHL (28) yang bertugas sebagai kurir.
"OHL yang membawa kendaraan sakit saat dilakukan pemeriksaan, dan beberapa lama kemudian meninggal," kata Heru.
Heru mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam ketiga kasus yang diungkap BNN ini masih menggunakan modus lama. Modusnya dengan menggunakan sepeda motor dan narkoba disimpan di bawa jok.
"Itu modus-modus yang bisa kita deteksi dan kita memang banyak menggunakan peralatan dan K9 kita juga kita optimalkan untuk operasi-operasi ini dan sekarang kita masih adakan operasi terus di wilayah nusantara ini," ungkapnya.
Heru mengatakan BNN akan terus melakukan kerja sama dengan instansi terkait dan aparat kepolisian negara tetangga. Ia berharap dengan kerja sama ini Indonesia akan terbebas dari peredaran narkotika.
"Yang jelas ini barang-barang dari luar sehingga kita strategi kita kerja sama terus. Barusan kita juga ketemu datang ke sini salah satu dari kepolisian negara tetangga baru kemarin. Yaitu mendiskusikan warganya yang tertangkap oleh kita di sini untuk dikembangkan. Kita saling sharing kayak kemarin yang dari negara tetangga, karena sesama mereka mungkin lebih jelas mereka bisa mengeksplor karena kalau bukan sesama negaranya mereka banyak diam. jadi kita bisa kembangkan bersama," tuturnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 5 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini