"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung), bahwa klien mereka tidak dapat hadir di pemeriksaan karena sedang sakit dan dalam perawatan di RS PON, ruang UGD," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Febri menyatakan belum ada pemberitahuan soal penyakit Made Oka. Menurutnya Made Oka dalam keadaan sehat saat diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada Senin (26/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru menerima surat dari kuasa jukum saja. Belum ada surat sakit dari dokter. Sebelumnya MOM diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo). Pada saat itu disampaikan saksi dalam keadaan sehat," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Made Oka bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 4 Januari hingga 4 Juli 2018.
Made Oka ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.
(haf/fdn)