"Aksi massa Aliando dari surat pemberitahuan jumlah peserta aksi sekitar 300 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).
Tuntutan massa masih terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan tersebut berlaku efektif per 1 Februari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demo massa Aliando akan digelar di Taman Layang Pandang, Monas, Jakarta Pusat, siang ini. Polisi akan melakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi jika terjadi kemacetan.
"Pengalihan arus dilakukan secara situasional," tuturnya.
Aliando sebelumnya menyatakan akan terus berdemo sampai Kemenhub mencabut Permenhub Nomor 108/2017. Alasannya, aturan tersebut membuat mereka tidak mandiri.
Ada 3 tuntutan yang selama ini disuarakan Aliando agar dipenuhi. Ketiganya adalah:
1. Menolak Permenhub 108 dan atau sementara berproses pencabutan 108, diberhentikannya penegakan hukum, implementasi Permenhub 108;
2. Negara mewajibkan aplikator menjadi perusahaan taksi online; dan
3. Negara melindungi status hukum pengemudi online, kemandirian, dan jaminan kesejahteraan pengemudi online. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini