Junimart Pastikan Posisi Hakim MK Arief Hidayat Bukan Hasil Lobi

Junimart Pastikan Posisi Hakim MK Arief Hidayat Bukan Hasil Lobi

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 18:23 WIB
Sumpah jabatan Arief Hidayat (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Pelantikan Arief Hidayat kembali menjadi hakim konstitusi menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo yang menyaksikan pengambilan sumpah Arief menyatakan pemilihan itu dilakukan oleh DPR.

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menjelaskan Arief telah menjalani serangkaian proses pemilihan seperti fit and proper test secara terbuka. Menurutnya, tak perlu ada proses yang perlu diulang oleh Arief.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua ini sudah ada melalui proses UU MD3. Tidak ada aturan yang dilanggar di DPR dalam rangka fit and proper test Prof Arief," kata Junimart di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

"Kedua, tidak ada itu istilah mengulang fit and proper test di UU MD3. Ketiga, gejolak demokrasi itu biasa," imbuhnya.

Ia pun menampik pemilihan Arief itu merupakan hasil lobi-lobi antara Arief dengan pimpinan dan anggota Komisi III yang saat itu diketuai oleh Bambang Soesatyo. Arief, kata Junimart, bisa melewati tahapan tes dengan baik.



"Clear semua. Nggak ada urusan (lobi-lobi). Kita lihat semua. Beliau bisa menjawab. Beliau bisa menjelaskan tentang isu-isu yang beredar di masyarakat selama ini, termasuk tentang katabelece beliau kepada Kejaksaan Agung," ujar politikus PDIP itu.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo hari ini menyaksikan pengambilan sumpah Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi di tengah penolakan aktivis. Jokowi menjelaskan alasan dirinya tetap menyaksikan pengambilan sumpah itu lantaran Arief dipilih sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR.

"Ya, kita tahu Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Harus tahu semuanya," kata Jokowi usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Sementara itu, sebanyak 54 guru besar universitas di Indonesia meminta Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Guru besar ini juga akan menyampaikan sikapnya secara langsung melalui surat kepada Arief.

Surat juga ditembuskan kepada 8 hakim konstitusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, dan Ketua DPR RI sebagai lembaga yang mengusulkan Arief Hidayat sebagai hakim MK.

Untuk diketahui, 9 hakim konstitusi yang duduk di MK mewakili lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi yang mewakili legislatif. Artinya Arief diseleksi dan dipilih oleh DPR. (tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads