Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan bermodal kunci palsu. Hasilnya dijual ke sejumlah daerah.
"Di jual ke 6 penadah di Pati, Demak, Grobogan, Kudus, Kendal, Karimunjawa," kata Abi di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka sudah mencuri sejak Agustus 2017 dan terakhir 10 Februari 2018," tandas Abi.
Sementara itu Saiful mengaku ada beberapa daerah di Semarang yang menjadi targetnya antara lain Pedurungan dan Tembalang. Saat beraksi ia bertugas sebagai eksekutor dan mengajak temannya yang berperan sebagai joki. Motor yang dicuri pun beragam mulai dari matic hingga sport.
"Biasanya beraksi pas malam. Kalau lokasinya tidak pasti," ujar Saiful.
Sedangkan Karnawi mengaku sudah kenal Saiful sejak 3 bulan lalu. Saiful membawa motor curian ke rumah Karnawi di Kabupaten Semarang sebelum dijual ke Karimunjawa.
"Saya jual ke Karimunjawa. Untungnya antara Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu," ujar Karnawi.
Kini Saiful dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 6 penadah lainnya dijerat pasal 480 KUhP tentang menadah hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (alg/sip)