Frista berusaha menemui Yasin di Rumah Detensi Manado. Tapi, setelah ditelisik, Frista tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Wanita ini mengaku sebagai pencari suaka dan ingin menjadi pengungsi mengikuti suaminya, bernama Muhammad Yasin Haedari, yang sudah dua tahun tinggal di Rudenim Manado," kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kanim Manado Hendrik Rompis melalui Kadiv Humas Keimigrasian Dodi Kardina, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 TKI Bermasalah di Yordania Dipulangkan |
Si anak yang juga ikut dibawa masih berusia 4,5 tahun. Yasin menghuni rumah detensi sudah 2 tahun lewat, sedangkan Frista sebelumnya menghuni rudenim di Makassar. Atas temuan itu, pihak Keimigrasian menghubungi International Organization for Migration (IOM) Manado.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, maka seseorang asing seperti orang itu merupakan tanggung jawab Rudenim untuk menanganinya, sedangkan IOM sendiri menolak untuk membiayai segala keperluan pencari suaka/calon pengungsi seperti biasanya selama ini," kata Kakanim Manado Friece Sumolang.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Rudenim Manado, Rudenim menghubungi Jesuit Refugess Services (JRS) Manado. Kedua orang tersebut pun diistirahatkan di suatu tempat penampungan atas biaya JRS.
"Pendekatan terhadap masalah macam ini, harus hati-hati dan mungkin lebih menonjolkan kepada unsur kemanusiaan. Karena kalau kita tidak hati-hati, sepertinya akan mengalami kesulitan. Belum tentu Kedutaan Afghanistan mengakui mereka sebagai warga negaranya," ucap Dodi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini