Pengumuman! Ganjil Genap Segera Berlaku di Wilayah Tangerang

Pengumuman! Ganjil Genap Segera Berlaku di Wilayah Tangerang

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Minggu, 25 Mar 2018 14:11 WIB
Ilustrasi kebijakan ganjil genap. Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Kementerian Perhubungan menganggap pelaksanaan aturan ganjil genap di wilayah Bekasi berjalan baik. Aturan ganjil genap kendaraan juga akan diberlakukan di wilayah Tangerang.

"Untuk di Bekasi baik, karena jumlah kendaraan yang menuju Jakarta turun 36 persen. Kecepatan naik 20 persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Kota, Jakarta Barat, Minggu (25/3/2018).


Budi karya menilai penerapan ganjil genap di tol wilayah Bekasi berdampak pada penggunaan fasilitas angkutan umum oleh masyarakat. Rencananya, setelah Bekasi, Kemenhub akan menerapkan aturan yang sama untuk wilayah Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini suatu skema yang menggunakan kendaraan umum, kita akan coba ke Tangerang. Dalam satu dua bulan ini, paling lama satu bulan," kata Budi.


Perlu diketahui, kebijakan ganjil genap di Cikampek berlaku pada hari Senin-Jumat, tepatnya pukul 06.00-09.00 WIB. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.

Kebijakan ini menyasar mobil pribadi atau golongan I dan juga mobil angkutan barang atau golongan II. (fiq/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads