"Tetapi dari hasil penelusuran kami dan klarifikasi, tidak ada pelanggaran yang dimaksud pihak kuasa hukum Lukman Edy," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis, Sabtu (24/3/2018).
Rusidi menjelaskan Bawaslu sebelumnya menerima laporan dari kuasa hukum cagub Lukman Edy-Hardiyanto. Dalam laporannya, tiga pesaing cagub Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Firdaus, dan Syamsuar, melanggar UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam laporannya, ketiga cagub dianggap memutasi pejabatnya 6 bulan sebelum penetapan paslon oleh KPU Riau. Laporan itu disampaikan tim hukum Lukman Edy pada Februari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Firdaus yang statusnya wali kota dan Syamsuar sebagai Bupati Siak juga melantik pejabatnya menjelang penetapan. Ada pejabat yang dilantik atas persetujuan Kemendagri, ada pula yang tidak.
Hanya, lanjut Rusidi, status keduanya dalam pelaksanaan Pilkada Riau ini bukan sebagai petahana. Itu merupakan rujukan dari ahli hukum yang dimintai pendapat oleh pihak Bawaslu Riau.
"Kita meminta pendapat pakar hukum tata negara dari UI. Disebutkan bahwa yang dimaksud petahana itu adalah calon yang maju kembali untuk mempertahankan posisinya. Sedangkan kalau ada kepala daerah yang ikut dalam cagub seperti posisi wali kota atau bupati, itu dianggap penantang, bukan petahana," kata Rusidi,
Atas itulah, bahwa mutasi pejabat yang dilakukan Firdaus selaku Wali Kota Pekanbaru menjelang penetapan tidak melanggar aturan. Termasuk mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Siak Syamsuar.
"Dalam penelusuran kita, memang ada pejabat yang dilantik keduanya menjelang penetapan KPU. Hanya, posisi mereka dalam Pilgub Riau bukanlah petahana walau status mereka wali kota dan bupati. Keduanya dalam Pilgub Riau sebagai penantang," kata Rusidi.
"Kami sudah layangkan surat jawaban ini ke tim kuasa hukum cagub Lukman Edy," tutup Rusidi. (cha/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini