"Kalau UU Parpol kalau terbukti menerima aliran dana dari kejahatan bisa dipidanakan. Ini kan harus dibuktikan," kata Prasetyo, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kejaksaan Agung, Jumat (23/3/2018).
Ia mencontohkan Setya Novanto pada persidangan kasus proyek e-KTP yang menyebut ada sejumlah oknum parpol menerima uang. Menurutnya jika terbukti uang yang diterima mengalir ke partai dapat dilakukan proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai sanksi pembubaran parpol yang terima dana dari korupsi, Prasetyo mengatakan bisa-bisa saja jika diatur UU.
"Bisa saja kalau UU-ya mengatakan begitu (bubarkan parpol). Kalau terbukti masuk ke partai ya pasti akan ditindakan hukummya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto mengakui aliran uang korupsi proyek e-KTP juga mengalir ke Rapimnas Golkar sebesar Rp 5 miliar. Novanto menyebut uang itu berasal dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Saudara semalam kan dikonfrontir dengan Irvanto, ada tanya nggak, uang Rp 5 miliar itu dikasih ke siapa?" tanya hakim pada Novanto ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
"Rp 5 miliar itu untuk rapimnas, yang mulia," jawab Novanto.
Novanto pun mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK. Novanto merasa ponakannya tidak akan mampu mengembalikan sehingga digantikan olehnya.
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini