Kisruh Perjalanan Haji Lyra Virna dan ADA Tour yang Berakhir 'Seri'

Kisruh Perjalanan Haji Lyra Virna dan ADA Tour yang Berakhir 'Seri'

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 09:46 WIB
Lyra Virna saat diperiksa sebagai tersangka (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kisruh dana perjalanan haji artis Lyra Virna dengan bos ADATour and Travel, Lasty Annisa berakhir 'seri'. Keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka untuk kasus yang berbeda.

"Iya sudah ditingkatkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3/2018).

Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Belum diketahui apakah selanjutnya Lyra akan ditahan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lasty sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji Lyra Virna dan suaminya, Fadlan Muhammad. Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka Lasty pada awal Maret 2018.

"Iya betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).

Pengacara Lyra, Razman Arif Nasution nampaknya sedikit puas dengan penetapan status tersangka terhadap rival kliennya itu.

"Tapi yang pasti (skor) permainan satu-satu, di sana tersangka, di sini tersangka, di sini dugaan IT, disana dugaan penggelapan, ayo kita lihat," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (22/3/2018).


Razman juga meminta polisi untuk segera menangkap Lasty yang telah menyandang status tersangka. Dia pun sesumbar soal siapa yang akan paling cepat memakai baju tahanan Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka equality before the law, dalam rangka presumption of innocent, untuk kesamaan semuanya saya berharap Krimum Polda Metro Jaya segera menangkap saudara Lasty Annisa yang patut diduga karena melakukan penipuan dan penggelapan dan datanya sudah valid dan semua sudah menyebar di media. Ayo sekarang kita mau lihat siapa yang duluan pakai baju oranye (baju tahanan), anda atau kita," ujar dia.

Pangkal permasalahan keduanya ini bermula ketika Lyra mendaftarkan diri untuk perjalanan haji dirinya dan suaminya ke ADA Tour and Travel. Lyra telah membayar uang sekitar Rp 153 juta untuk perjalanan haji dia dan suaminya itu.

Singkat cerita, Lyra membatalkan rencananya itu dan meminta Lasty untuk segera mengembalikan uangnya. Namun pengembalian uang itu molor.

Selain pengembalian uang haji yang molor, Razman mengatakan biro tour and travel itu disebut bermasalah. "AT itu belum punya izin dari Kemenag, dia baru mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Bekasi saja," tutur Razman.


Karena itulah, Lyra kemudian berkeluh kesah di akun Instagramnya. "kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dlu dll? Gmn bisa ketipu mulut manisnya? dan kyk apa sih orgnya si lasti ini? Insyaallah akan di post jika bulan april yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi'," demikian postingan Lyra di Instagramnya.

Atas curhatan Lyra itu, Lasty merasa tidak terima. Lasty melaporkan Lyra atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE pada tanggal 19 Mei 2017.

Satu bulan kemudian, tepatnya tanggal 8 Juni 2018 Lyra melaporkan balik Lasty ke Polda Metro Jaya. Lyra melaporkan Lasty atas dugaan penipuan dan penggelapan. (mei/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads