Secara administratif, memang hanya ada dua jenis kelamin yang tercatat yakni laki-laki dan perempuan. Dalam kasus Lucinta Luna, dia pernah berupaya mengajukan penggantian identitas kelamin ini ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca juga: Ternyata Lucinta Luna Masih Laki-laki! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua itu adalah kondisi medis, bahasa simpelnya adalah interseks. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyatakan kondisi interseks adalah kondisi seseorang yang tak cocok dengan definisi tipikal tubuh laki-laki atau perempuan. Kondisi seperti ini kadang juga disebut sebagai 'kelamin ganda'.
Interseks beda dengan transgender. Istilah transgender merujuk pada orang yang punya identitas gender berbeda dari kelaminnya sendiri, tanpa ada alasan medis yang dominan. Ungkapan 'perempuan yang terjebak dalam tubuh laki-laki' bisa masuk ke kategori ini juga. Transeksual adalah transgender yang mengganti alat kelaminnya dari jenis yang satu ke yang lain melalui operasi ganti kelamin.
Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, menyatakan pihaknya hanya bertugas mencatat peristiwa kependudukan. Pencatatan ini tak terlalu terpengaruh dengan alasan pergantian identitas, misalnya pergantian jenis kelamin dan latar belakang yang menyertainya, apakah pergantian jenis kelamin itu karena alasan medis atau karena alasan lainnya.
"Yang diadministrasikan adalah fakta hukumnya, bukan alasan mengapa fakta hukum tersebut terjadi. Kami mencatat saja fakta hukum yang terjadi," kata Zudan Arif Fakhrullah kepada detikcom, Jumat (23/3/2018).
Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan operasi penggantian jenis kelamin meski tanpa alasan medis merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Meski begitu, norma-norma yang hidup di Indonesia punya banyak pertimbangan soal boleh-tidaknya penggantian jenis kelamin, isu seperti ini menjadi kontroversial.
"Tapi dari sisi hak, itu adalah hak yang paling privat karena mereka (orang yang berganti kelamin) yang merasakan sendiri kondisinya," kata Beka Ulung Hapsara.
Kasus ganti kelamin bukanlah yang pertama. "Dulu ada Vivian di tahun '70-an, ada Dorce Gamalama, di tahun 2000-an ada Dea (Nadia Ilmira Arkadea) dari Batang, Jawa Tengah," tutur Beka.
Vivian adalah sosok yang mencuat dari dekade lampau. Dia terlahir sebagai laki-laki di Tiongkok dan menjadi warga Indonesia, bernama Iwan Robbyanto Iskandar. Pada tahun 1973, dia melakukan operasi pergantian kelamin di Singapura. Iwan ganti kelamin menjadi perempuan. Namanya berganti menjadi Vivian Rubianty.
Erman Rajagukguk dalam tulisannya, "Hakim Indonesia Mengesahkan Penggantian dan Penyempurnaan Kelamin", menjelaskan soal Vivian ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pihak yang memutuskan identitasnya sebagai wanita usai operasi di Singapura saat itu. Yang mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat saat itu adalah advokat Vivian, yakni Adnan Buyung Nasution.
Sebelum memutuskan soal permohonan itu, hakim meminta keterangan dari para ahli. Saksi ahli menyatakan Vivian punya hormon wanita lebih banyak ketimbang hormon laki-laki. Buktinya sejak kecil Vivian lebih bersikap seperti perempuan. Hakim juga meminta keterangan dari ahli agama, termasuk ulama. Tercatat, Buya Hamka memberikan keterangan di depan persidangan.
![]() |
Keterangan Buya Hamka tercatat di buku Adnan Buyung berjudul "Menabur Benih Reformasi". Berikut adalah kutipannya:
Di sinilah ulama besar Buya Hamka menunjukkan kebesaran jiwa dan pikirannya yang amat maju, dengan menjawab pertanyaan tersebut, begini: "Dalam ajaran agama Islam, Tuhan memberikan kepada manusia akal, agar akal manusia itu dipakai untuk mengejar ilmu sejauh-jauhnya, setinggi-tingginya. Tuhan pun tidak menginginkan umat-Nya yaitu manusia ciptaan-Nya seperti Vivian, menderita terus menerus dan berkepanjangan selama hidupnya. Maka, jika tingkatan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dewasa ini sudah mencapai taraf mampu mengubah, memperbaiki, menyempurnakan cacat, kekurangan ataupun kelemahan manusia yang membuatnya menderita terus menerus, seperti halnya Vivian yang mampu melakukan operasi kelamin dari laki-laki menjadi perempuan, sehingga yang bersangkutan lepas dari penderitaannya dan dapat menjadi manusia yang lebih baik, mampu mengekspresikan dirinya sebagai perempuan secara wajar, maka hal itu adalah sesuai dengan ajaran islam. Sebab ajaran Islam mengajarkan bahwa manusia dengan ilmunya haruslah dipergunakan untuk kemaslahatan kehidupan manusia itu sendiri. Dengan lain perkataan, ikhtiar mengubah kelamin dari laki-laki menjadi perempuan maupun upaya hukum untuk mengubah status akta kelahiran dari laki-laki menjadi perempuan atas nama Vivian, tidaklah bertentangan dengan hukum Tuhan dan justru sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan kemaslahatan."
Masih menurut tulisan Erman Rajagukguk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis Kelamin Nomor 03/Munas-VIII/MUI/2010 tetnanggal 27 Juli 2010, menetapkan ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya dengan sengaja, misalnya dengan operasi ganti kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penggantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'i terkait penggantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti sebelum dilakukan operasi ganti kelamin, meski telah memperoleh penetapan pengadilan.
MUI mengizinkan penyempurnaan alat kelamin sebagai berikut:
1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin hukumnya boleh
2. Membantu melakukan penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 hukumnya boleh
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus didasarkan atas pertimbangan medis, bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibolehkan, sehingga memiliki implikasi hukum syar'i terkait penyempurnaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini