Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, 14 boks tikus tanpa surat izin itu dari karantina hewan dan rencananya akan dibawa ke Pasar Tomohon, Sulawesi Utara. Pemesannya langsung oleh salah satu warga yang ada di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
"Ibu S sebagai penampung yang berada di Pasar Tomohon, Sulawesi Utara. Tikus tersebut awalnya ditampung oleh salah seorang warga Luwuk. Selanjutnya dibawa dengan kapal feri ke Gorontalo. Saat masuk Gorontalo, kita curiga dengan belasan boks tersebut," ucap Wahyu kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru pertama kali mengantar pesanan tikus ini. Saya hanya diperintahkan untuk mengantar tikus-tikus tersebut kepada salah satu warga di Manado atas nama Sandra, dan rencananya akan dijual di Pasar Tomohon," jelas David.
Dalam 1 boks berisi 80 ekor, jadi jumlah keseluruhan 1.120 ekor. Per ekor tikus akan dibayar oleh ibu S seharga Rp 10 ribu.
Selanjutnya pemilik tikus beserta barang bukti dan kendaraan tersebut diserahkan ke Polsek KPG untuk diselidiki lebih lanjut. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini