"Kedua tersangka ini berusia 19 tahun. Mereka pemilik dan juga peracik," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, kepada detikcom, Kamis (22/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah menjalankan bisnis itu selama 2-3 bulan. "Tapi kami tidak percaya begitu saja, karena omzetnya saja dari 30 Kg itu mencapai Rp 3 miliar," tuturnya.
Mereka meracik tembakau dengan serbuk sintetis 5Flouro-ADB yang diperoleh dari China. Polisi juga menyita 500 gram serbuk 5Flouro-ADB di lokasi.
"Kemudian nanti dicampurkan, lalu dimasukan ke dalam kemasan paket besar dan kecil," katanya.
Untuk memasarkan tembakau gorila ini, kedua tersangka memanfaatkan media sosial. Mereka mempromosikan produknya melalui Instagram, Line dan BlackBerry Messanger. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini