"Kilas balik kasus Habib Rizieq, tentunya kita melakukan penyelidikan. Kita mencari siapa yang mengunggah itu. Tapi, kalau kemudian seseorang mengunggah sampai ketahuan di tempat umum, itu sudah melanggar undang-undang. Kembali lagi, tolong Bang Novel, tidak ada yang namanya kriminalisasi, tidak," tutur Setyo saat menjadi narasumber di Mata Najwa tayang Trans 7, Rabu (21/3/2018).
Hal itu dia sampaikan menanggapi pernyataan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin, yang menyebut tak ada bukti kuat terkait chat mesum yang menjerat Rizieq. Novel menyebut Rizieq telah kehilangan ponselnya sebelum chat itu ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggapan Novel langsung dibalas Setyo. Polri menyebut masih perlu mendalami keterangan tersebut. Untuk itu, Polri membutuhkan keterangan Rizieq yang kini berstatus sebagai tersangka kasus tersebut. Hingga saat ini Rizieq juga masih berada di Arab Saudi dan belum kembali lagi ke Indonesia.
"Kalau kita dapatkan, pasti lebih bagus. Pasti kita memerlukan keterangan yang bersangkutan," jawab Setyo. (ams/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini