"Hadi Djuraid di BAP (berita acara pemeriksaan) saya ada dia terima uang Rp 1 miliar. Tapi dikatakan sudah dikembalikan setengahnya. Beliau adalah staf khusus kementerian zamannya Ignasius Jonan," kata Tonny ketika menanggapi kesaksian Adi Putra Kurniawan dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Menurut Tonny, uang Rp 1 miliar itu berasal dari Adi Putra (mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama). Adi Putra juga telah divonis dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agak aneh, kalau saksi nggak tahu dia bukan staf ahli (Jonan). Karena beliau menawarkan apakah perlu saya hubungkan dengan KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) Semarang? wartawan apakah bisa seperti itu?" kata Antonius.
"Hadi Djuraid itu staf khusus Kementerian Perhubungan bidang wartawan (media). Basicnya iya memang wartawan," kata Tonny.
Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek.
Suap itu diberikan oleh Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan yang telah disidang sebelumnya. Duit itu berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, ada sejumlah proyek lainnya yang berkaitan dengan suap itu.
Uang suap itu diberikan melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini