Kasus cek pelawat dibongkar KPK pada 2010. Saat itu KPK menetapkan 26 tersangka--yang sebagian besar adalah anggota DPR saat itu--terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Selain itu, ada kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait PON Riau. Saat itu, ada 14 tersangka dijerat KPK, yang juga sebagian besar dari unsur DPRD. Gubernur Riau saat itu Rusli Zainal juga dijerat KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton, yang merupakan calon petahana, bahkan ingin maju kembali sebagai calon Wali Kota Malang dalam Pilkada Serentak 2018. Seorang anggota DPRD Malang bernama Ya'qud Ananda Gudban juga maju sebagai calon Wali Kota Malang.
Perkara ini berawal dari jeratan KPK terhadap Ketua DPRD Malang 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kadis Pekerjaan Umum Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya pun saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan 19 orang tersangka tersebut. "Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
KPK menyebut Anton memberikan suap Rp 700 juta kepada Arief melalui Jarot. Setelah itu, Arief disebut membagikan Rp 600 juta kepada para anggota DPRD Malang.
Berkaca pada kasus cek pelawat yang membutuhkan proses panjang, Basaria berharap proses penyidikan terhadap para tersangka itu berlangsung mulus. "Penyidikan harus dipercepat. Mudah-mudahan sehat semua, jangan sampai ada yang meninggal," ucap Basaria. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini