"Tidak mungkin ada pilkada berintegritas kalau ada satu saja warga negara yang tereliminasi haknya untuk menggunakan hak pilih," ujar Titi dalam diskusi 'Sinergitas Antara Pegiat Demokrasi dalam Mewujudkan Pilkada Berintegritas' di kantor Bawaslu, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Menurut Titi, penyelenggara pemilu tidak boleh menjadikan ketidakmampuan memfasilitasi menjadi alasan hilangnya hak pilih warga. Sebab, keseteraan merupakan hak masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU mencatat ada 6.7 juta pemilih Pilkada belum memiliki KTP elektronik. Titi meminta KPU dan Bawaslu membuat cara agar 6.7 juta pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
"Intinya adalah Bawaslu dan KPU harus ada di garda terdepan untuk menyelamatkan hak pilih warga negara. Jadi KPU dan Bawaslu harus punya rencana atau strategi kerja untuk membuktikan bahwa yang 6 juta ini tidak kehilangan hak pilih," tuturnya.
Sebelumnya, KPU tengah menghimpun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada serentak 2018. Total DPS yang telah tercatat mencapai 152 Juta orang.
Dari 152 juta pemilih, pemilih laki-laki tercatat 75 juta dan pemilih perempuan 76 juta. Sedangkan untuk Tempat Pemilihan Suara (TPS) sebanyak 385 ribu di 375 kabupaten/kota.
Selain itu KPU juga menjelaskan tercatat sebanyak 6.768.025 pemilih belum memiliki KTP elektronik. Dengan jumlah laki-laki 3.497.228 dan jumlah perempuan 3.270.797 pemilih.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini