"Psikologi dicek, S alias Bogel bisa pertanggungjawabkan perbuatannya, tidak gila," tegas Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono usai serah terima Wakapolda Jateng di gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Rabu (21/3/2018).
Faktanya, lanjut Kapolda, Bogel melakukan aksinya karena ingin merebut tas di dalam mobil korban. Perekonomian Bogel memang memprihatinkan sebagai pengamen dan menghidupi satu anak pasca cerai dengan istri sejak 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pelaku yang merupakan warga Desa Johorejo, Kendal itu melakukan aksi pembacokan di Dusun Krajan RT 04 RW 01 hari Sabtu (17/3) lalu. Ada 2 korban yaitu Agus Nurus Sakban dan mertuanya, Ahmad Zaenuri yang merupakan Rois Syuriah NU.
Agus di serang pertama saat akan keluar rumah mengunakan mobil. Sedangkan Zaenuri dihajar ketika hendak menolong menantunya. Pelaku kemudian ditangkap warga dan dihajar massa. (alg/sip)











































