"Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," kata Razman kepada detikcom, Selasa (20/3/2018).
Dia akan menggugat status tersangka Lyra. Razman menilai penetapan tersangka kliennya itu tidak sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman beranggapan kasus yang menyandera kliennya itu juga penuh kejanggalan. Padalah, dalam kasus ini, Lyra-lah yang menjadi korban.
Lyra juga telah melaporkan Lasty, selaku pemilik ADA Tour, ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. "Kita sudah dapat informasi di sana juga sudah mau jadi tersangka," imbuhnya.
Sementara itu, soal sisa uang Lyra, yang dikembalikan ADA Tour setelah kasus ini ramai, Razman mengatakan kliennya tidak pernah meminta hal itu. "Uang itu dia (Lyra) kirim sendiri karena dia sudah punya nomor rekeningnya," tuturnya.
Lyra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dia menjadi tersangka setelah mem-posting 'curhat'-nya di Instagram soal perjalanan umrah melalui ADA Tour.
[Gambas:Video 20detik] (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini