Lyra Virna Tersangka, Razman Berencana Ajukan Praperadilan

Lyra Virna Tersangka, Razman Berencana Ajukan Praperadilan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 18:55 WIB
Foto: Dok. Instagram @lyravirna
Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution mengambil langkah hukum terkait penetapan status tersangka Lyra Virna. Razman berencana menggugat polisi lewat praperadilan.

"Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan," kata Razman kepada detikcom, Selasa (20/3/2018).

Dia akan menggugat status tersangka Lyra. Razman menilai penetapan tersangka kliennya itu tidak sesuai dengan prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya minta penyidik melakukan gelar perkara terbuka terbatas dengan melibatkan kami sebagai pengacara," katanya.

Razman beranggapan kasus yang menyandera kliennya itu juga penuh kejanggalan. Padalah, dalam kasus ini, Lyra-lah yang menjadi korban.

Lyra juga telah melaporkan Lasty, selaku pemilik ADA Tour, ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. "Kita sudah dapat informasi di sana juga sudah mau jadi tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, soal sisa uang Lyra, yang dikembalikan ADA Tour setelah kasus ini ramai, Razman mengatakan kliennya tidak pernah meminta hal itu. "Uang itu dia (Lyra) kirim sendiri karena dia sudah punya nomor rekeningnya," tuturnya.

Lyra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dia menjadi tersangka setelah mem-posting 'curhat'-nya di Instagram soal perjalanan umrah melalui ADA Tour.

[Gambas:Video 20detik] (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads