Komplotan Penipu Modus Undian Berhadiah Diciduk Polisi

Komplotan Penipu Modus Undian Berhadiah Diciduk Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 18:23 WIB
Foto: Bil Wahid/detikcom
Tangerang - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap enam pelaku penpiuan. Modus mereka menyebarkan kupon undian yang mengatasnamakan produk air mineral.

"Korban merasa tertipu dengan adanya kupon salah satu produk air mineral yang isinya adalah bahwa yang bersangkutan mendapatkan hadiah kendaraan Daihatsu Sigra," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang, Selasa (20/3/2018).

Awalnya polisi menerima laporan 2 korban pada Januari dan Maret 2018. Korban tertipu setelah menghubungi nomor telepon yang ada pada kupon tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya diterima olah salah satu pelaku, kemudian disepakati setor uang sebesar Rp 15 juta kepada pelaku. Dalam waktu yang sudah disepakati, ternyata hadiah tidak ada," lanjut Harley.

Keenam tersangka ditangkap pada 14 Maret 2018. Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjalankan penipuan itu selama 1 tahun.

"Penyebaran kupon undian ini di sekitar Jabodetabek. Untuk keuntungan yang ada kurang-lebih Rp 60 juta," imbuhnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mencantumkan nama Ketua KPK Agus Rahardjo hingga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.

"Dalam pembicaraan telepon, pelaku mengaku sebagai Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Halim Pagara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dedy Supriyadi.

Para pelaku juga memajang wajah kedua pejabat itu di brosur yang mereka sebarkan. Dalam brosur tersebut, Halim dan Agus diposisikan sebagai penanggung jawab.

"Untuk sejauh ini, kita belum lakukan konfirmasi itu, namun ke depannya bisa saja kita cek. Tapi kalau sekilas kita lihat ini hanya untuk meyakinkan calon korban," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi.

Selain menangkap keenam tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa perangkat komputer untuk mencetak kupon, ribuan kupon berhadiah, dan sejumlah buku tabungan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (abw/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads