"Kita tentu sangat serius, prihatin, berdukacita akan hal itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Menurut JK, Indonesia harus selalu menghormati hukum yang berlaku di negara lain. Salah satunya Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK kemudian membahas soal adanya hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, sudah pasti Indonesia juga ingin dipahami soal aturan hukum yang diberlakukan di sini.
"Sama juga di Indonesia sama juga, kita juga menghukum mati orang," tutur JK.
"Sama juga kita harapkan orang memahami hukum di Indonesia yang Anda tahu kita hukum mati berapa puluh orang. Saling mengerti kalau berada di suatu negara, jangan melanggar hukum di negara itu," jelasnya.
TKI asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, didakwa membunuh majikannya pada 2004 dan Mahkamah Aamah Mekah memutus vonis mati pada 17 November 2008. KBRI baru mengetahui kasus tersebut pada 2008 setelah vonis mati dijatuhkan.
Upaya banding yang dilakukan pengacara KBRI tidak mengubah vonis mahkamah sebelumnya. Artinya, tetap vonis hukuman mati. Eksekusi mati terhadap Zaini dinyatakan inkrah pada 2016. (rna/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini