Laporkan Firman Wijaya, SBY Diperiksa di Rumah Mega Kuningan

Laporkan Firman Wijaya, SBY Diperiksa di Rumah Mega Kuningan

Denita Br Matondang - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 14:11 WIB
SBY saat melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018)/Foto: Denita Matondang-detikcom
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di rumahnya Mega Kuningan. SBY dimintai keterangan sebagai pelapor Firman Wijaya, pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD, MM Ardy Mbalembout di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Selasa (20/3/2018). Ardy bersama Ketua Kongres Advokasi Indonesia, Nazarudin Lubis menyambangi Bareskrim untuk meninjau kelanjutan pelaporan SBY.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardy mengatakan penyidik Bareskrim Polri langsung mendatangi kediaman sebelum Rapimnas PD digelar. Rapimnas Partai Demokrat diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, (10/3/2018) hingga Minggu (11/3) lalu.

"(SBY) Sudah (diperiksa) dua minggu lalu sebelum Rapimnas. (Pemeriksaan) langsung ke rumah ya, penyidik langsung datang ke rumah di Mega Kuningan," kata Ardy.

Ardy mengatakan SBY dimintai keterangan selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik. Selama 3 jam itu, SBY mengungkapkan perasaan dizamili dan fitnah atas tudingan Firman Wijaya.

"Kalau yang saya lihat itu ada sekitar lebih dari 15 butir (pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke SBY). Pertanyaannya normatif saja. Apa yang dia alami. Intinya yang beliau alami hari ini kan beliau merasa dizalimi, keluarga merasa nama baiknya tercemarkan. dan beliau mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah. intinya itu. beliau menegakkan kebenaran dan keadilan," ucap Ardy.



Firman dilaporkan SBY karena memberi keterangan yang tidak sesuai di Pengadilan Tipikor. Kepada awak media, Firman menyatakan Mirwan Amir menyebut nama "tokoh besar" yang mengintervensi kasus e-KTP.

Nama tokoh besar itu dianggap sebagai SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden yang juga akan bertarung dalam Pilres 2009-2014.

Atas pernyataan itu, Firman dilaporkan telah melakukan tindak pidana memfitnah, mencemarkan nama baik di depan publik, baik melalui media elektronik maupun media online, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads