Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD, MM Ardy Mbalembout di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Gambir, Selasa (20/3/2018). Ardy bersama Ketua Kongres Advokasi Indonesia, Nazarudin Lubis menyambangi Bareskrim untuk meninjau kelanjutan pelaporan SBY.
Baca juga: Firman Wijaya Tanggapi Pernyataan Perang SBY |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(SBY) Sudah (diperiksa) dua minggu lalu sebelum Rapimnas. (Pemeriksaan) langsung ke rumah ya, penyidik langsung datang ke rumah di Mega Kuningan," kata Ardy.
Ardy mengatakan SBY dimintai keterangan selama kurang lebih 3 jam oleh penyidik. Selama 3 jam itu, SBY mengungkapkan perasaan dizamili dan fitnah atas tudingan Firman Wijaya.
"Kalau yang saya lihat itu ada sekitar lebih dari 15 butir (pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke SBY). Pertanyaannya normatif saja. Apa yang dia alami. Intinya yang beliau alami hari ini kan beliau merasa dizalimi, keluarga merasa nama baiknya tercemarkan. dan beliau mengatakan apa yang dituduhkan semua adalah fitnah. intinya itu. beliau menegakkan kebenaran dan keadilan," ucap Ardy.
Firman dilaporkan SBY karena memberi keterangan yang tidak sesuai di Pengadilan Tipikor. Kepada awak media, Firman menyatakan Mirwan Amir menyebut nama "tokoh besar" yang mengintervensi kasus e-KTP.
Nama tokoh besar itu dianggap sebagai SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden yang juga akan bertarung dalam Pilres 2009-2014.
Atas pernyataan itu, Firman dilaporkan telah melakukan tindak pidana memfitnah, mencemarkan nama baik di depan publik, baik melalui media elektronik maupun media online, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini