"Sudah ditangkap di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor subuh tadi," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Selasa (20/3/2018).
Kedua pelaku yakni FH (28) dan FD (28). Kedua pria itu masih satu keluarga.
"FH adalah sopir taksi online, mereka berangkat berdua," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sebelumnya memesan taksi online ," imbuhnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bogor. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini