Salah satu orang tua siswi yang menjadi salah satu korban dugaan tindak asusila tersebut saat ditemui detikcom di Polres Purworejo menceritakan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum guru berinisial R itu setelah anaknya bercerita tentang apa yang dialaminya.
"Ya ini sekalian melengkapi barang bukti yang diminta polisi, tadi bawa pakaian olah raga anak saya. Saya lapor terkait dengan kasus yang menimpa anak saya," kata ayah korban di Mapolres Purworejo, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak saya bilang telah dipegangi pada bagian tubuh terlarang, bahkan dipangku kemudian digesek-gesekkan ke bagian intim oknum guru tersebut. Ada juga teman lainnya yang sampai diciumi bahkan hingga cium bibir dan lain-lain," lanjutnya.
Pihak orang tua siswi berharap agar petugas dapat segera menyelesaikan kasus tersebut. Jika terbukti secara hukum, orang tua siswi juga menginginkan oknum guru yang bersangkutan segera diberhentikan sebagai pengajar.
Diwawancara terpisah, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani oleh penyidik. Jika nanti terbukti melakukan tindakan pencabulan maka oknum guru itu akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Laporannya sudah ada dan kasusnya sekarang baru dalam tahap penyidikan, nanti kita kumpulkan dulu keterangan saksi atau korban maupun barang bukti," ungkapnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini