4 Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap Curi Ikan di Natuna

4 Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap Curi Ikan di Natuna

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 20 Mar 2018 09:55 WIB
Foto: Kapal Pencuri ikan ditangkap di Natuna (ist)
Jakarta - Empat kapal nelayan Vietnam ditangkap Polairud Baharkam Polri di perairan Natuna Utara. Mereka ditangkap karena mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

"Mereka masuk di wilayah kedaulatan RI, di perairan Natuna dan Anambas dan mereka mencuri ikan juga di sana," kata Kasubdit Patroli Air Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Makhruzy Rahman dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (20/3/2018).

Kapal-kapal tersebut berbendera Indonesia, namun nakhoda dan ABK seluruhnya WN Vietnam. Empat kapal tersebut ditangkap pada Kamis (15/3) pada waktu yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal bernama BV 5480 TS/Sima-050 ditangkap pada pukul 17.50 WIB di titik koordinat 05.48.510 'U - 105.58.497 T perairan Natuna Utara. Total ABK berjumlah 8 orang, dengan nakhoda kapal bernama Tran Anh Tuan (WN Vietnam).



Kemudian, kapal kedua bernama KG 90592 TS / Sima - 053 yang ditanhkap di titik koordinat 06.10.190' U - 106.17.702' T. Kapal dengan jumlah ABK 3 orang itu dinakhodai oleh Nguyen Van Hoang (WN Vietnam).

Selanjutnya, kapal bernama KG 95337 TS / 054 diamankan di koordinat 06.15.356'U - 106.15.776'T pada pukul 00.40 WIB. Kapal dengan nakhoda Le Ngoc Bach (WN Vietnam) itu memiliki 18 ABK.

Kapal keempat bernama KG 95366 ditangkap di 06.11.389 N - 106.09.528 E pukul 00.25 WIB. Kapal dengan ABK 4 orang itu dinakhodai oleh Tran Van Thai.

"Seluruhnya tidak memiliki dokumen," imbuhnya.



4 Kapal Nelayan Vietnam Ditangkap Curi Ikan di NatunaFoto: Kapal Pencuri ikan ditangkap di Natuna (ist)


Saat disergap, hanya 3 kapal yang kedapatan membawa ikan dengan total 4 ton. "Yang kapal satunya lagi, muatan ikannya sudah dipindahkan ke kapal induknya mereka," lanjutnya.

Polairud Baharkam Polri terus melakukan patroli di wilayah perairan Indonesia. Pencurian ikan di wilayah kedaulatan RI ini bukan hanya sekali.

"Sudah sering kita tangkap, makanya kami terus melakukan patroli untuk menjaga wilayah perairan Indonesia," imbuhnya.

Saat ini para ABK dan nakhoda serta kapalnya dibawa ke Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 35A ayat 2 dan Pasal 92 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 dan 4 jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 uu no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 2004 tentang perikanan. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads