Terkendala e-KTP, 72.576 Warga Brebes Terancam Tak Bisa Nyoblos

Pilgub Jateng 2018

Terkendala e-KTP, 72.576 Warga Brebes Terancam Tak Bisa Nyoblos

Imam Suripto - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 18:15 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya
Brebes - Sebanyak 72.576 warga masuk daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Brebes, Jateng, terancam tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak bisa ikut pemungutan suara pada pilgub mendatang. Mereka umumnya terkendala soal e-KTP yang belum terverifikasi.

Saat ini, KPU Brebes telah menetapkan DPS sebanyak 1.463.592. Dari jumlah itu ada 72.576 yang masih harus diverifikasi soal NIK dan e-KTP.

"Terancam tidak masuk masuk DPT, jumlah pemilih yang masuk dalam kategori ac.kwk atau pemilih yang belum memiliki e-KTP 72.576 orang," ujar Muamar Riza Pahlevi kepada wartawan di Kantor KPU Brebes, Senin (19/3/2018) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, dari jumlah itu ada 37.374 laki laki dan 35.202 perempuan. Mereka tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes. Dari semua kecamatan, paling banyak ditemukan di Kecamatan Ketanggungan yakni 9.098 orang.

Pemilih di dalam DPS yang masuk kategori ac.kwk ini memiliki kriteria punya NIK dan KK tapi saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) tidak memiliki bukti fisik berupa e-KTP atau surat keterangan e-KTP sementara. Atau bisa juga saat petugas melakukan coklit, yang bersangkutan tidak ada di rumah atau tidak bisa ditemui.

KPU Brebes, kata Riza, telah berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat untuk melakukan verifikasi. Data yang masuk kategori ac.kwk sudah dikirim ke Disdukcapil Brebes beberapa waktu lalu.

"Mereka masuk DPS semua tapi kami akan dikonfirmasi ke Disduk. Dari 72.576 itu yang punya KTP elektronik berapa. Itu tergantung dari verifikasi nanti," tambah Riza.

Jika setelah verifikasi dan mereka sudah melakukan perekaman maka dianggap aman masuk DPT. Namun jika belum, Disduk akan mendatangi ke tempat warga atau warga proaktif datang ke kecamatan untuk perekaman.

"Soal KTP elektronik ini, warga yang memiliki hak pilih harus bisa memiliki dan menunjukan saat akan mencoblos," imbuhnya.

Verifikasi akan berlangsung sebelum ditetapkannya DPT. Sebelum tanggal 13 April, Disduk diharapkan bisa menyekesaikan tugas tugasnya itu.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Brebes, Asmuni, menjelaskan data pemilih kategori ac.kwk ini umumnya karena masalah dobel NIK. Mereka memiliki dua NIK, yakni NIK offline dan online. Bisa juga mereka hanya punya NIK lama (offline) dan belum rekam e-KTP (online).

"Kasus dobel NIK, mereka punya KTP lama dengan NIK offline dan setelah setelah rekan dapat NIK baru online yang berbeda," terang Asmuni di Kantor Disdukcapil. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads