Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Fitriadi, mengatakan praktik prostitusi di sebuah rumah di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, berhasil diungkap setelah polisi menyamar sebagai pelanggan. Saat itu, polisi menghubungi muncikari dan membuat kesepakatan untuk bertemu.
Setelah terjadi kesepakatan harga, polisi bergerak ke lokasi. Sedangkan tim lain mengawasi. Tak lama kemudian, tim melakukan penggerebekan dan menemukan remaja tersebut di dalam kamar. Sedangkan pasangan suami-istri saat itu berada di ruang tamu rumahnya yang dijadikan tempat prostitusi.
"Ketiga orang ini kita tangkap pada Jumat, 16 Maret lalu, sekitar pukul 17.36 WIB," kata Fitriadi kepada wartawan, Senin (19/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fitriadi, tersangka pasangan suami-istri ini sudah sekitar satu tahun membuka praktik prostitusi. Selain remaja 15 tahun, keduanya 'menjajakan' perempuan janda. Soal tarif, untuk janda Rp 300 ribu sekali kencang dan remaja tersebut Rp 400 ribu sekali kencan.
"Tarifnya beda antara seorang anak di bawah umur dengan janda. Dari hasil itu, Rp 100 ribu diambil untuk kedua muncikari," jelas Fitriadi.
Kedua pelaku mengaku merekrut PSK karena alasan ekonomi. Meski demikian, hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Mereka mengaku karena alasan ekonomi, keduanya juga pengangguran," ungkapnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini