"Jadi total barang bukti dari ketiga tersangka 124 gram," kata Wakapolres Metro Jaksel AKBP Budi Sartono di Polres Metro Jaksel, Jalan Wijaya, Senin (19/3/2018).
Pengungkapan itu berawal dari ditangkapnya RR di Jalan Srengseng Sawah, Jumat (16/3). Polisi menyita sabu 0,4 gram yang disimpan dalam plastik klip dari RR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, tersangka MA ditangkap di wilayah Tangerang, Banten dan kedapatan menyimpan sabu 71 gram. Sabu itu disimpan dalam kotak minuman.
"Disembunyikan dalam kemasan teh kotak. Ini karena ukurannya cukup besar jadi dilakukan untuk disamarkan," pungkasnya.
![]() |
Polisi masih menyelidiki wilayah dan target peredaran sabu dari ketiga tersangka ini. Mereka kini dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (abw/idh)