Bawaslu Catat 112 Dugaan Pelanggaran, Terbanyak di Majalengka

Pilgub Jabar 2018

Bawaslu Catat 112 Dugaan Pelanggaran, Terbanyak di Majalengka

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 17:21 WIB
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tengah memproses 112 dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada serentak di Jabar 2018. Sebagian besar pelanggaran terjadi di Kabupaten Majalengka dengan 23 kasus.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan pelanggaran yang ditindaklanjuti saat ini terdiri dari 64 kasus temuan di lapangan dan 48 laporan masyarakat. Pelanggaran tersebut sebagian besar terjadi pada tahapan pencalonan.

"Ada 55 kasus terjadi saat tahan pencalonan dan 42 kasus selama kampanye. Sisanya terjadi sebelum dua tahapan itu," kata Harminus saat ditemui detikcom di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan jenis pelanggarannya cukup beragam. Mulai dari 12 kasus dugaan pelanggaran administrasi, 26 kasus pelanggaran pidana, 2 kasus kode etik, pelanggaran ASN 30 kasus, 20 kasus kepala desa, hingga 3 kasus mutasi jabatan oleh petahana.

"Temuan dan laporan pelanggaran ini sedang kami proses semua," ungkap dia.

Menurutnya pelanggaran Pilkada serentak terjadi merata di 27 kabupaten kota di Jabar. Misalnya di Kabupaten Majalengka 23 kasus, Kabupaten Karawang 11 kasus, Kabupaten Ciamis 9 kasus, Kabupaten Bogor 9 kasus dan Kota Tasikmalaya 8 kasus.

"Pelanggaran paling banyak memang terjadi di Kabupaten Majalengka selama tahapan Pilkada ini," kata Harminus. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads