"Yang berbeda dari pemilu sebelumnnya yaitu surat suara (Pilpres) menampilkan gambar partai politik pengusung pasangan calon," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Pramono mengatakan dicantumkannya lambang partai pengusung ini sebagai bentuk keserempakan pemilu. Keserempakan ini juga terlihat dari digelarnya pemilihan secara serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencantuman logo parpol bertujuan agar parpol pengusung capres ikut terpilih oleh masyarakat. Serta masyarakat dapat lebih mengenal partai pengusung calon.
"Tujuan besarnya untuk coat-tail effect, jadi memilih calon presiden yang ini itu diikuti oleh partai pengusungnya. Sebenarnya kan tujuannya juga ke sana, untuk membuat pemerintahan lebih efektif, jadi suara pemilu legislatif kan mengikuti pemilihan presiden," tutur Pramono.
Baca juga: KPU Uji Publik Peraturan soal Pemilu 2019 |
Aturan ini tercantum dalam rancangan peraturan KPU tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu.
Muatan informasi dalam surat suara untuk masing-masing jenis pemilu, yaitu:
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:
a. Foto pasangan calon
b. Nama pasangan calon
c. Nomor urut pasangan calon dan
d. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai
2. Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 huruf b, huruf d dan huruf e memuat:
a. Tanda gambar partai politik
b. Nomor urut partai politik, dan
c. Nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini