TN (6), yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar itu menjadi korban kebejatan MS. Aksi bejat MS itu ketahuan setelah TN mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cirebon AIPTU Sri Maryanti mengatakan MS melakukan aksi bejatnya pada Selasa (6/3/2018) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kita amankan pelaku pencabulan asal Desa Sasak Karangwangun, Kecamatan Babakan. Pelaku sudah cerai dengan istrinya selama dua tahunan," kata Sri kepada detikcom usai menyidik MS, Senin (19/3/2018).
Sri mengatakan awalnya MS menjemput anaknya di salah satu sekolah dasar yang ada di Kecamatan Babakan. Namun, sambung Sri, sang anak menolak ajakan MS, dan memilih pulang ke rumah ibunya. Usai gagal membujuk anaknya pulang ke rumah, lanjut Sri, saat bersamaan MS melihat korban.
Birahi yang sudah memuncak membuat MS langsung putar otak. Dikatakan Sri, MS langsung membujuk korban untuk pulang bareng.
"Korban dibawa pulang dulu ke rumah orang tuanya. Disuruh ganti baju, terus diajak main ke rumah MS. Di rumah pelaku, korban dicabuli. Pelaku memasukan jari tangannya ke alat vital korban, dua kali," kata Sri.
Lebih jauh, Sri mengatakan saat dicabuli korban sempat memberontak karena merasa kesakitan. Korban saat itu, lanjutnya, dipangku oleh pelaku. "Korban waktu itu lari keluar rumah. Siang harinya, ibu korban memandikannya, tapi korban merasa sakit saat dipegang vaginya," ucapnya.
Sri mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76E juncto pasal 82 ayat Undang-undang nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini