"Saya terima kasih karena Pak Freddy mengikuti dari zamannya Harmoko (mantan Ketua Umum Golkar), zamannya semua dari awal sampai terakhir. Saya rasa (Freddy) bisa memberikan informasi mengenai ke-Golkar-an, mungkin ada informasi mengenai waktu kepemimpinan saya," ucap Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Freddy saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Golkar. Kemudian, saksi meringankan lainnya, Melki (Ketua DPD I Golkar NTT), dianggap Novanto tahu akan kondisinya karena telah lama kenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 2 politikus itu, Novanto juga menghadirkan 2 orang lainnya untuk bersaksi untuknya yaitu Dian Puji Simatupang sebagai ahli hukum keuangan serta seorang lagi dari DPR yaitu Kadir Johnson Rajagukguk sebagai Kepala Badan Keahlian DPR.
"Mereka nggak tahu soal masalah e-KTP. Kalau masalah e-KTP sudah dibahas ahli-ahli meringankan. Jadi ini dibahas mengenai figur kedewanan. Ada juga Pak Johnson selaku badan keahlian," ujar Novanto.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Novanto melalui tangan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
(haf/dhn)