"Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ALA (Abdul Latif) yang diterima setidak-tidaknya Rp 23 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Gratifikasi itu berasal dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan angka 7,5-10 persen setiap proyek. Atas sangkaan gratifikasi, Latif diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK menjerat Latif dengan sangkaan pencucian uang. Untuk itu, KPK telah menyita sejumlah aset milik Latif berupa mobil mewah dan motor gede.
"Serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," imbuh Syarif.
Sebelumnya, Latif dijerat dengan dugaan penerimaan suap bersama 2 orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini